Makalah Shalat



MAKALAH
SHALAT

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqih dan Fiqih
Dosen Pengampu : Andi Prastowo, S.pd.I., M.pd.I




                     DISUSUN OLEH:
                      ISNAINI PUTRI ROSYIDA                                               
                          15480040


PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah ”Shalat”. Makalah ini di susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ushul Fiqih dan Fiqih.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan yang telah memberikan tugas terhadap kami. kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Penyusunan makalah ini jauh dari sempurna. Dan ini merupakan langkah yang baik dari studi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, keterbatasan waktu dan kemampuan kami sebagai penyusun, maka kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan. Semoga makalah ini dapat berguna bagi kami pada khususnya dan pihak lain pada umumnya.



                                                                        Yogyakarta, 20 November 2015
                       

                                                                                                Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................   i
DAFTAR ISI.................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................   1
A.    LATAR BELAKANG......................................................................   1 
B.     RUMUSAN MASALAH.................................................................   1 
C.     TUJUAN PENULISAN...................................................................   1
BAB  II PEMBAHASAN............................................................................   2
1.      Pengertian Sholat...............................................................................   2 
2.      Macam-macam Sholat........................................................................   3                                       3.      Ketentuan Sholat...............................................................................   8 
4.      Macam-macam Tata Cara Sholat.......................................................   11 
5.      Hikmah Sholat...................................................................................   12
BAB III PENUTUP......................................................................................   14
A.    Kesimpulan........................................................................................   14 
B.     Saran..................................................................................................   14
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUA

A.    Latar Belakang
Sering kali kita tidak mengetahui dan memahami kewajiban kita sebagai seorang muslim yaitu shalat, atau terkadang kita mengetahui kewajiban tersebut namun tidak memehami terhadap apa yang menjadi kewajiban kita.
Sholat adalah suatu ibadah yang dimulai dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam, serta dilengkapi dengan beberapa perbuatan dan ucapan kemudian hal-ihwal yang berhubungan dengan sholat itu, disesuaikan dengan ketentuan yang diajarkan ataupun dicontohkan oleh Rosulillah Saw. Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak 5 waktu dengan jumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim tanpa terkecuali.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Shalat?
2.      Apa sajakah macam-macamnya Shalat?
3.      Apa sajakah ketentuan Shalat?
4.      Bagaimanakah tata cara Shalat?
5.      Apa sajakah hikmah Shalat?

C.     Tujuan Penukisan
1.      Menjelaskan pengertian Shalat
2.      Menyebutkan macam-macam Shalat
3.      Menjelaskan ketentuan Shalat
4.      Menjelaskan macam-macam tata cara Shalat
5.      Mengungkapkan hikmah Shalat

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Shalat
Untuk memantapkan ibadah Shalat, maka perlu diketahui terlebih dahulu pengertian shalat itu sendiri. Pengertian Shalat secara lafzhiyah (terminology) terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an diantaranya yaitu QS At-Taubah: 103, yang artinya: “ Dan mendoalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteramanmu.” Berdasarkan ayat diatas Shalat diartikan sebagai do’a atau permohonan. Dalam ayat yang lain, Shalat juga diartikan sebagai member rahmat dan mohon ampunan, hal ini diterangkan dalam QS Al-Ahzab: 56 yang artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi.” Sholawat dari Allah berarti rahmat-Nya, dan sholawat dari malaikat-Nya berarti mohon ampunan.
Menurut istilah syara’, Shalat adalah suatu ibadah yang dimulai dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam, serta dilengkapi dengan beberapa perbuatan dan ucapan kemudian hal-ihwal yang berhubungan dengan Shalat itu, disesuaikan dengan ketentuan yang diajarkan ataupun dicontohkan oleh Rosulillah Saw. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh beliau dalam sebuah hadist yang artinya: “Kerjakanlah sholat itu, sebagaimana kamu melihat aku mengerjakannya.”(HR. Bukhori).[1]
Untuk memantapkan agar setiap orang islam mengerti betul bahwa shalat itu merupakan ibadah yang sangat dituntut oleh Allah kepada mereka untuk mengerjakannya, maka perlu dijelaskan dasar hukumnya terlebih dahulu. Dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang berhubungan dengan Shalat, diantaranya adalah perintah untuk melaksanakan Shalat, seperti yang diterangkan dalam QS Thaha: 14, yang artinya: “Dan diriksnlah Shalat untuk mengingat-Ku.” Selain diterangkan dalam Al-Qur’an dasar hukum kewajiban melaksanakan sholat juga dijelaskan dalam UU tahun 1945 Bab XI, pasal 29, ayat 2, bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

B.     Macam-macam Shalat
1.      Shalat fardu
Shalat menempati bagian yang amat penting dalam kehidupan seorang muslim, dalam menyerahkan diri sepenuhnya ke dalam perlindungan Allah SWT. Oleh karena itu, Allah SWT mewajibkan kepada setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syaratnya untuk Shalat lima kali dalam sehari semalam, yaitu Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.[2]
Adapun waktu Shalat fardu adalah sebagai berikut
a)      Shubuh, sejak saat fajar menyingsing sampai terbit matahari. Sebaik-baik pelaksanaannya adalah segera setelah masuk waktunya.
b)      Dzuhur, waktunya sejak saat zawal, yaitu ketika matahari mulai condong dari pertengahan langit kea rah barat, dan berakhir ketika baying-bayang segala sesuatu telah sama dengan panjang yang sebenarnya.
c)      Ashar, waktunya adalah sejak berakhirnya waktu dzuhur sampai terbenamnya matahari. Sebaik-baik waktu pelaksanaannya adalah setelah masuk waktu ashar.
d)     Maghrib, waktunya setelah terbenam matahari sampai saat terbenamnya syafaq merah, kira-kira satu jam atau lebih setelah terbenamnya matahari. Sebaik-baik pelaksanaannya adalah di awal waktunya. Menurut An Nawawi dalam Syarah Muslim masih tetap boleh melaksanakan sholat Maghrib sampai sebelum menghilangnya syafaq merah. Tetapi yang demikian itu hukumnya makruh.[3]
e)      Isya, waktunya adalah sejak terbenamnya sayafaq merah samapi saat menyingsingnya fajar (yakni saat masuknya waktu sholat Shubuh). Adapun sebaik-baik waktu pelaksanaannya adalah menjelang tengah malam, namun apabila khawatir tertidur atau memberatkan bagi jamaah yang shalat di masjid, boleh saja dilaksanakan di awal malam.
2.      Shalat Sunah
Shalat sunah terbagi kepada dua macam, yaitu mutlaq dan muqayad. Untuk sunah mutlaq cukuplah seseorang berniat Shalat saja. Adapun Shalat muqayad terbagi kepada dua macam, yaitu Shalat sunah yang mengikuti Shalat fardu dan Shalat sunah yang tidak mengikuti Shalat fardu. Shalat sunah yang mengikuti Shalat fardu disebut Shalat sunah rawatib, Shalat rawatib dibagi menjadi dua yakni, muakad dan ghairu muakad. Shalat rawatib muakad meliputi Shalat sunah fajar (qabla Shubuh), dua rakaat sebelum dan sesudah Shalat Dzuhur, dua rakaat sesudah shalat Maghrib, dan dua rakaat setelah Shalat Isya.
Adapun Shalat rawatib ghairu muakad adalah sebagai berikut:
a)      Shalat Witir
      Shalat witir adalah Shalat yang dilaksanakan dengan jumlah rakaat ganjil, minimal satu rakaat dan maksimal adalah 13 rakaat. Shalat witir dilaksanakan setelah Shalat Isya sampai terbitnya fajar. Pelaksanaan Shalat witir boleh dilakukan dengan tiga rakaat sekaligus, yakni satu tasyahud dan satu salam. Boleh juga melaksanakan dengan dua kali tasyahud dan satu salam seperti Shalat Maghrib, dan dengan dua kali salam (jika dilaksanakan dalam tiga rakaat).[4]
b)      Shalat Tahajud (Qiyamullail)
Tahajud menurut bahasa adalah bangun. Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, tahajud artinya melakukan shalat setelah bangun dari tidur di waktu malam. Dalam Shalat tahajud disyaratkan harus tidur terlebih dahulu setelah Shalat Isya walaupun hanya sekejap. Dan jumlah rakaatnya adalah minimal dua rakaat dan maksimal tidak dibatasi. Shalat tahajud dilaksanakan pada malam hari, waktunya setelah Shalat Isya smapai terbit fajar.[5]
c)      Shalat Tarawih
Mengenai jumlah rakaat Shalat witir, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa Shalat tarawih dilaksanakan dengan delapan rakaat ditambah tiga rakaat Shalat witir. Sedangkan sebagian ulama lain menganjurkan bahwa jumlah rakaat tarawih adalah dua puluh ditambah tiga rakaat witir. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa pada masa Umar, Usman, dan Ali, kaum muslimin memngerjakan Shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat. Dan jumlah itulah yang disepakati oleh mayoritas para ahli fiqih dari kalangan mazhab Hanafi, Hanbali, Syafi’I, Daud, Ats-Tsauri, dan lain-lain.[6]
Waktu Shalat tarawih adalah setelah Shalat Isya pada bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar shodiq.[7]
d)     Shalat Dhuha
Permulaan waktu dhuha adalah ketika matahari sudah naik yaitu kira-kira sepenggalah, dan berakhir waktu matahari tergelincir, tetapi disunahkan mengakhirkannya hingga matahari agak tinggi dan panas agak terik. Jumlah rakaat paling sedikit dalam Shalat dhuha adalah dua rakaat, dan maksimal yang pernah dikerjakan Nabi adalah delapan rakaat, tetapi menurut riwayat lain adalah dua belas rakaat. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah rakaat Shalat dhuha adalah tidak terbatas.
Adapun keutamaan Shalat dhuha adalah bahwa Allah akan mencukupi segala kebutuhan manusia yang mau mengerjakan Shalat ini.
e)      Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat sunah tahiyatul masjid adalah Shalat sunah yang dikerjakan apabila seseorang memasuki masjid baik masjid jami’ (Shalat yang digunakan untuk Shalat jum’at) maupun ghairu jami’ (yang biasanya disebut mushalla).
Adapun mengenai waktunya adalah ketika kita memasuki masjid dan mengambil tempat untuk Shalat tanpa melakukan duduk di masjid terlebih dahulu. Apabila sudah duduk di masjid maka Shalat sunah tahiyatul masjid habis waktunya (tidak disunahkan lagi).[8]
f)       Shalat Istikharah
Shalat sunah istikharah adalah Shalat sunah yang dilakukan untuk meminta petunjuk kebaikan dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah tidak memiliki waktu pelaksanaan yang khusus, kapanpun boleh dilakukan, baik siang maupun malam, kecuali pada lima waktu yang dikharamkan, yaitu setelah Shalat subuh, ketika matahari terbit, ketika matahari tepat di atas kepala (waktu istiwa’), setelah Shalat ashar, dan ketika matahari terbenam di ufuk barat. Namun yang paling utama adalah melakukannya pada pertengahan malam yang akhir, sekitar pukul tiga dini hari.[9]
g)      Shalat Hajad
Shalat Hajad adalah Shalat kebutuhan. Artinya, setiap manusia memiliki banyak kebutuhan, dan agar kebutuhan mendapat ridha dan kemudahan untuk mencapainya, diperlukan permohonan kepada Allah SWT, karena hanya Allah yang mampumemenuhi segala kebutuhan seorang hamba.[10]
Waktu Shalat sunah hajad dapat dilaksanakan kapan pun, baik siang maupun malam kecuali pada lima waktu yang diharamkan seperti yang telah dijelaskan di pembahasan sebelumnya, dan yang paling utama adalah melakukannya pada pertengahan malam yang akhir, sekitar pukul tiga dini hari.
h)      Shalat Taubat
Shalat sunah taubat adalah Shalat yang dilakukan dalam rangka memohon ampunan kepada Allah SWT atas kesalahan dan dosa yang dilakukan. Shalat sunah taubat boleh dilaksanakan kapanpun yang penting tidak pada lima waktu diharamnkannya untuk sholat. Namun yang lebih utama dilaksanakan pada malam hari.[11]
i)        Shalat ‘id
Shalat ‘id adalah Shalat yang dilaksanakan pada hari raya. Ada dua hari raya . yang dikenal dalam agama Islam, yaitu hari raya ‘idul fitri dan hari raya ;idul adha. Shalat idul fitri adalah Shalat sunah yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawwal. Sedangkan Shalat ‘idul adha adalah Shalat sunah yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Waktu pelaksanaan WShalat ‘id adalah sama dengan waktu shalat dhuha, yaitu ketika matahari naik sepenggalahan (kira-kira pukul 7.00 pagi) sampai dengan mendekati waktu zawal (tergelincir matahari). Shalat ‘id dilaksanakan berjama’ah di masjid atau lapangan, namun bagi yang memiliki udzur syar’I boleh melaksanakannya sendiri di rumah. Pada rakaat pertama sebelum membaca surah Al-Fatihah membaca takbir sebanyak 7 kali, pada rekaat ke dua takbir sebanyak lima kali, dan di antara takbir-takbir itu diselingi dengan membaca tasbih.[12]
j)        Shalat Gerhana
Gerhana tersebut terdapat dua peristiwa, yaitu gerhana matahari dan gerhana bulan. Para ulama sepakat bahwa sholat gerhana adalah sunah muakad, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Shalat tersebut lebih utama dikerjakan secara berjamaah, walaupun berjamaah bukan menjadi syarat utama sahnya Shalat tersebut. Shalat gerhana tidak disyaratkan untuk adzan, tetapi ketika menjelang pelaksanaannya, muadzin cukup mengumandangkan lafadz ‘Asshalatu jami’ah.
C.    Ketentuan Shalat
1.      Syarat Wajib untuk Melakukan Shalat
Seseorang wajib mengerjakan Shalat lima waktu, bila mana sudah memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)      Beragama Islam
Bagi orang kafir, Shalat itu tidak diwajibkan, namun ia tetap berdosa karena kekafirannya. Kemudian kalau dia masuk Islam, maka dosanya sewaktu ia kafir, insyaallah akan dihapuskan oleh Allah SWT.[13] Akan tetapi bagi yang murtad, tetap mendapat tuntutan kewajiban Shalat, karena dengan Islamnya dahulu maka menjadi melekat kewajiban ibadah sampai mati. [14]
b)      Akil (berakal)
Maksudnya adalah kalau seorang itu telah mampu mendayagunakan akalnya untuk dapat membedakan antara buruk dan baik. Bagi yang tidak berakal  karena sakit atau gila tidak wajib mengerjuakan Shalat.
c)      Baligh (dewasa)
Baligh adalah batasan usia kewajiban menjalankan ibadah. Tanda-tandanya ada tiga: mimpi keluar mani, telah berusia 15 tahun, keluar darah haid bagi wanita yang sudah berusia 9 tahun. Anak kecil yang belum baligh tidak wajib menjalankan Sholat, tetapi orang tua atau walinya wajib mengajarkan dan memerintahkannya untuk Shalat. Rasulullah SAW bersabda:
“perintahkanlah anak-anakmu untuk melakukan Shalat ketika mereka mencapai usia tujuh tahun dan pukullah mereka (dengan tidak menyakitkan) karena meninggalkan Shalat ketika mereka mencapai usia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).[15]
d)     Suci dari Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan melakukan Shalat bahkan baginya haram melakukan Shalat. Rasulullah SAW bersabda:
“bila datang (masa) haid maka tinggalkanlah Shalat dan bila sudah berhenti maka bersihkanlah dirimu lalu Shalatlah”. (HR. Al- Bukhari dan Muslim).[16]
e)      Dalam Keadaan Jaga
Pada waktu seorang muslim dalam keadaan tertidur, kewajiban Shalat tidak ada padanya, tetapi bilamana dia bangun dari tidur, wajiblah ia Shalat segera. Begitupula halnya orang yang terlupa akan Shalatnya.[17]
2.       Syarat  Sah untuk Melakukan Shalat
      Agar Shalat dapat dianggap sah maka ada lima syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a)      Suci dari hadast kecil dan besar.
b)      Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Shalat.
c)      Menutup aurat dengan pakaian yang suci walaupun ditempat yang gelap dan sunyi.
d)     Mengerti akan masuknya waktu Shalat.
e)      Menghadap kiblat.[18]
3.      Rukun Shalat
Rukun Shalat ada 13 (tiga belas). Terdiri dari lima rukun ucapan, dan delapan rukun perbuatan. Adapun rukun Shalat dari segi ucapan adalah:
a)      Membaca takbirotul ikhrom (Allahu Akbar)
b)      Membaca Al-Fatihah
c)      Membaca tasyahud akhir
d)     Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW
e)      Membaca salam pertama.
Rukun Sholat dari segi perbuatan adalah sebagai berikut:
a)      Niat
b)      Berdiri pada Shalat fardu bagi yang mampu. Sedangkan untuk Shalat sunah, boleh sambil duduk walau tanpa alasan apapun.
c)      Ruku’
d)      I’tidal
e)      Sujud pertama dan kedua
f)       Duduk antara dua sujud
g)      Duduk akhir
h)      Tertib
4.      Sunah-sunah Shalat
     Sunah-sunah Shalat meliputi:
a)      Mengangkat  tangan ketika takbir
b)      Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
c)      Membaca ta’awudz
d)     Membaca amin
e)      Diam sebentar
f)       Merenggangkan sedikit kedua telapak kaki
g)      Membaca surat setelah Al-Fatihah
h)      Tasmi’ dan tahmid
i)        Meletakkan kedua lutut, kedua tangan, lalu wajah ketika turun untuk sujud, dan sebaliknya ketika bangun darinya.
5.      Hal-hal yang Membatalkan Shalat
     Hal-hal yang membatalkan Shalat adalah:
a)      Makan dan minum dengan sengaja
b)      Berkata-kata dengan sengaja dan bukan untuk kepentingan Sholat
c)      Banyak bergerak dengan sengaja
d)     Meninggalkan suatu rukun atau syarat Shalat tanjpa udzur atau sengaja
e)      Tertawa dalam Shalat.[19]

D.    Tata Cara Shalat
1.      Pusatkan niat dalam hati, kemudian angkat kedua tangan setentang telinga dan bahu, kemudian ucapkan Allahuakbar sambil menurunkan kedua tangan.
2.      Tangan kanan diletakkan diatas tangan kiri, di atas dada atau di atas pusar. Kemudian baca do’a iftitah, diteruskan dengan membaca Al-Fatihah dan surah pada rakaat pertama dan kedua.
3.      Sesudah selesai membaca Al-Fatihah dan surat, angkat kedua tangan sambil mengucap Allahuakbar kemudian rukuk. Dengan kedua tangan diletakkan pada lutut, dan renggangkan kedua lengan dari badan.
4.      Kemudian angkat kepala dari rukuk (bangun dari rukuk/ I’tidal). Dan membaca do’a ketika I’tidal
5.      Kemudian turun untuk sujud sambil mengucapkan Allahuakbar. Kepala diletakkan diantara kedua telapak tangan sambil membaca do’a ketika sujud.
6.      Kemudian angkat kepala dari sujud dengan membaca takbir dan duduk diatas mata kaki kaki kiri, serta kaki kanan ditegakkan dan jari kaki kanan mengdadap kiblat. Dan ketika duduk membaca do’a ketika duduk diantara dua sujud.
7.      Kemudian sujud lagi yang ke dua dengan membaca do’a ketika sujud.
8.      Setelah sujud yang ke dua, bangun berdiri sambil mengucapkan takbir. Ucapan dipanjangkan mulai dari saat akan berdiri sampai berdiri tegak, agar tidak ada diantara makmum yang mendahului imam. Untuk mengerjakan rakaat kedua dan seterusnya, sama dengan rakaat pertama.[20]

E.     Hkmah-Hikmah Shalat
           Setiap muslim harus meyakini bahwa dalam setiap perintah allah terdapat kebaikan, dan setiap larangan terdapat keburukian jika dilakukan. Oleh karena itu, dalam perintah shalat sudah pasti terdapat hikmah atau kebaikan. Diantara hikmah tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Mencegah perbuatan keji dan munkar
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang berarti: “Bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu adari Al-Qur’an dan dirikanlah Sholat, karena Sholat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar” (QS. Al-Ankabut:45).
2.   Shalat menjadi tolak ukur kebaikan segala amal
3.   Mengajarkan manusia untuk mengatur waktu
Shalat mengajarkan manusia untuk konsisiten terhadap waktu, karena Shalat adalah ibadah yang telah ditetapkan waktunya, sehingga pelaksanaannya harus tepat waktu.
4.   Mendatangkan rezki
Rasulullah SAW bersabda kepada sahabat Hurairah: “hai Abu Hurairah, perintahkan kepada keluargamu untuk Shalat, sebab Allah akan mendatangkan rezeki kepadamu tanpa dikira-kira”.
5.   Shalat menjadi solusi setiap problematika
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “ Jadikanlah sabar dan Shalat sebagai penolongmu , dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu” (QS. Al-Baqarah:45).[21]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
           Menurut istilah syara’, sholat adalah suatu ibadah yang dimulai dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam, serta dilengkapi dengan beberapa perbuatan dan ucapan kemudian hal-ihwal yang berhubungan dengan sholat itu, disesuaikan dengan ketentuan yang diajarkan ataupun dicontohkan oleh Rosulillah Saw.
           Sholat ada dua macam yakni Shalat fardu (yang wajib di kerjakan) dan Shalat sunnah (yang akan mendapatkan pahala bila mengerjakannya). Ketentuan-ketentuan dalam Shalat yaitu syarat wajib untuk melakukan Shalat, syarat sah untuk melakukan Shalat, rukun-rukun Shalat, dan sunah-sunahnya Shalat.
  Tata cara dalam melaksanakan Shalat yaitu dimulai dari niat di dalam hati, takbir, membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek, ruku’,I’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, sujud yang ke dua, untuk mengerjakan rakaat ke dua dan seterusnya, sama dengan rakaat pertama.
Hikmah-hikmah yang terkandung dalam Shalat diantaranya yaitu, mencegah perbuatan keji dan mungkar, menjadi tolak ukur kebaikan segala amal, mengajarkan manusia untuk mengatur waktu, mendatangkan rezki, menjadi solusi dari setiap permasalahan.
B.     Saran
      marilah kita melaksanakan kewajiban Shalat  dengan sepenuh hati dengan niat hanya karena Allah SWT semata dengan mematuhi segala ketentuan-katentuan yang sudah ditetapkan baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadist.

DARTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali. 2000. Hikmah Shalat dan Tuntunannya. Jakarta: PT. Raja                   Grafindo.
Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Matdawan, Muhammad Noor: Bersuci dan Shalat serta butir-butir hikmahnya.
Sadili. Ahmad Nawawi. 2011. Paduan Praktis dan Lengkap Shalat Fardhu & Sunnah. Jakarta: Amzah.



[1] Muhammad noor matdawan,Bersuci dan Sholat Serta Butir-butir Hikmahnya,hlm.87-88.
[2] Hasbiyallah,fiqih dan ushul fiqih,( Bandung,PT remaja rosdakarya:2013),hal.193.
[3] Hasbiyallah,ibid,hal.193.
[4] Hasbiyallah,ibid,hal.194-195.
[5]               Ahmad Nawawi Sadili,Panduan praktis dan lengkap Shalat fardu & sunah,(Jakarta,2011),hal.262-264.
[6] Hasbiyallah,loc.cit,hal.196-197
[7]Ahmad Nawawi Sadilli,Op.cit,hal.283
[8] Ahmad Nawawi Sadili,ibid,hal.246-247
[9] Ibid,hal.256
[10] Hasbiyallah,loc.cit,hal.200
[11] Ahmad Nawawi Sadili,loc.cit,hal.270
[12]Ahmad Nawawi Sadili,Ibid,hal.277-280
[13] Muhammad Noor Matdawan,loc.cit.hal.90
[14] Op.cit.hal.81
[15] Ahmad Nawawi Sadili,ibid.hal.81
[16] Ibid.hal.82
[17] Muhammad Noor Matdawam,loc.cit.hal.91
[18] Ahmad Nawawi Sadili,loc.cit.hal.82-83
[19] Hasbiyallah,loc.cit.hal.179-180
[20]Ali hasan,Hikimah Shalat dan Tuntunannya(Jakarta,PT Raja Grafindo Persada:2000),hal.72-73
[21] Hasbiyallah,loc.cit.hal.176-178

Komentar

Postingan populer dari blog ini

aspek-aspek tasawuf

hakikat baik dan buruk

RPP SD/MI materi ekosistem